An Nisaa 171-176

Warisan

4 : 176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Komentar
Ayat ini terkait dengan 4:11 dan 4:12

Q. 4:11
Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.

Q. 4: 12
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun.

Ayat 4:11 mengatakan kalau seseorang punya satu anak, ia mendapat separuh warisan , namun karena ayat yang sama mengatakan kalau bagian pria dua kali wanita, saudara laki2nya mesti mendapatkan semua warisan. Masuk akal? Jelas ada kesalahan dalam hokum yang dituliskan. Namun masalahnya jauh lebih banyak saat pembagian saat ahli waris seperti orang tua dan istri ikut diperhitungkan.
Kasus 1 :
Seorang pria, meninggalkan seorang istri, tiga anak perempuan dan dua orang tua.
Warisan untuk istrinya 1/8. “Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan”
Anaknya perempuan dapat 2/3 (; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. )
Dan kedua orang tua masing-masing 1/6 warisan. (Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; )
Saat dijumlahkan semua pecahan ini, jumlahnya lebih dari jumlah warisan yang ada
Istri 1/8 = 3/24
Anak perempuan 2/3 = 16/24
Ayah 1/6 = 4/24
Ibu 1/6 = 4/24
Total = 27/24
Kasus 2 :
Sekarang ambil contoh lain. Seorang pria meninggalkan istri, ibu dan saudara perempuan.
Istri memperoleh ¼ . Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak
Ibu 1/3. ; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga;
Saudara 2/3 . ), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal.
Ketika ditambah hasilnya lebih dari warisan yang ada
Istri ¼ = 3/12
Ibu 1/3 = 4/12
Saudari 2/3 = 8/12
Total = 15/12
Kasus 3 :
Bagaimana bila seorang pria memiliki dua istri, satu dengan anak dan satu tidak memiliki anak? Apakah yang punya anak dapat 1/8 sementara yang tidak punya anak ¼? Apakah ini adil?
Kasus 4 :
Seorang wanita wafat meninggalkan satu suami dan satu saudara laki2 :
Suami dapat separuh (Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak.)
Saudara mendapatkan semua (dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak)
Apakah ini artinya orang tua, saudara perempuan dan suami tidak dapat apa-apa?
Dalam kasus ini dimana keadilan dan jika ada kenapa bisa saudara laki-laki dapat semuanya?
Suami ½
Saudara laki-laki 2/2
Total 3/2
Ayat ini tidak mengkhususkan kalau saudara laki-laku mendapatkan semuanya hanya saat tidak ada pewaris lainnya. Ia hanya mengatakan kalau saudarinya tidak punya anak, maka ia dapat semuanya. Dalam ayat yang sama, bila seorang laki-laki meninggal dengan satu saudara perempuan sebagai pewaris, ia mendapat separuhnya. Kemana yang separuhnya lagi?
Kasus 5
Seorang wanita meninggalkan satu suami, satu saudara perempuan dan satu ibu
Suami ½ = 3/6
Saudari ½ = 3/6
Ibu 1/3 = 2/6
Total = 8/6

selain kesalahan nyata dalam hukum ini adalah jumlahnya tidak sesuai, namun ketidak adilan yang ada di dalamnya. Kenapa anak perempuan mesti mendapatkan separuh warisan dari saudara laki-laki? Kenapa saudara perempuan mendapatkan warisan kurang dari saudara laki-laki? Dan kenapa quran menyatakan ” bagi laki-laki, satu bagian yang sama dengan dua wanita”? (4:11). Pikirkan seorang dengan 4 istri. Semua istri mendapatkan ¼ kekayaannya, bila ia tidak punya anak dan 1/8 jika punya. Dalam kasus pertama masing2 istri mendapat 1/16 warisan dan kasus kedua 1/32. bagaimana seorang wanita dapat bertahan dengan ketidak adilan demikian dalam masyarakat terdominasi pria di Negara islam? Disisi lain, seorang pria kehilangan keempat istrinya akan mewarisi seperempat dari kekayaan setiap istrinya. Apakah rumus ini untuk memperkaya pria dan memiskinkan wanita?
Ayat (4:175) mengklaim kalau “Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. “ . seperti kita lihat, hukum di atas tidaklah jelas. Tidak sesuai dengan matematika, pecahannya tidak jelas definsinya dan warisan terbagi dengan tidak adil. Terserah bagi anda menilai apakah Allah, tidak Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak dapat menambahkan pecahan sederhana, bingung dan tidak adil atau kalau quran yang salah, dan muhammad bukan rasulullah. Salah satunya salah atau kedua-duanya. Anda yang memutuskan.

Unless otherwise stated, the content of this page is licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 3.0 License