4: 11. Allah mensyari'atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu : bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagahian dua orang anak perempuan; dan jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan; jika anak perempuan itu seorang saja, maka ia memperoleh separo harta. Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak; jika orang yang meninggal tidak mempunyai anak dan ia diwarisi oleh ibu-bapanya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga; jika yang meninggal itu mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) sesudah dipenuhi wasiat yang ia buat atau (dan) sesudah dibayar hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.
4: 12. Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika isteri-isterimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya sesudah dipenuhi wasiat yang mereka buat atau (dan) seduah dibayar hutangnya. Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan sesudah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau (dan) sesudah dibayar hutang-hutangmu. Jika seseorang mati, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu saja) atau seorang saudara perempuan (seibu saja), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersekutu dalam yang sepertiga itu, sesudah dipenuhi wasiat yang dibuat olehnya atau sesudah dibayar hutangnya dengan tidak memberi mudharat (kepada ahli waris). (Allah menetapkan yang demikian itu sebagai) syari'at yang benar-benar dari Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Penyantun
4 : 176. Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.
Komentar
Quran mengklaim sebagai kitab yang sempurna. Setelah sebuah tragedi keluarga, anggota keluarga akan sedih dan kemudian membagi warisan. Hukum warisan dijelaskan dalam 2:240, 4:11, 4:12 dan 4:176.
Mari anggap warisan ini 100 juta rupiah dari seorang pria. Ia meninggalkan tiga anak perempuan, dua orang tua dan satu istri.
Menurut ayat 4:11, Ketiga anak mendapatkan 2/3 warisan = 66,67 juta rupiah
Menurut ayat 4:11 juga, sisa sepertiga untuk orang tua = 33,33 juta rupiah
Tapi dengan ayat 4:12, masih ada 1/8 untuk istri = 12,5 juta rupiah
Total warisan 112,5 juta rupiah. Tidak sesuai dengan jumlah harta yang diwariskan
Contoh lain
Seorang pria meninggalkan warisan 100 juta rupiah dan ahli warisnya hanya seorang ibu, seorang istri dan dua saudara perempuan
Menurut 4:11, ibu mendapat 1/3 warisan = 33,33 juta rupiah
Istri menurut 4:12, mendapatkan ¼ warisan = 25 juta rupiah
Kedua saudara perempuan menurut ayat 4:176 mendapat 2/3 = 66,67 juta rupiah
Total hak waris 125 juta rupiah. Tidak sesuai dengan jumlah warisan yang tersedia
Ketidaksempurnaan terus bertambah bila kita mempertimbangkan hal-hal berikut:
1. Dalam beberapa terjemahan 4:11 disebutkan 2 atau lebih anak perempuan, yang lain disebutkan lebih dari dua anak perempuan
2. Kasus anak perempuan saja tanpa orang tua tidak disebutkan
3. Dalam ayat 4:11 tidak menceritakan kasus mendiang yang hanya punya anak laki-laki
4. Ayat tidak memberikan hak waris pada anak angkat, selir, budak dan orang kafir.
5. Ia mngabaikan kasus orang yang mati tanpa orang tua, saudara atau anak
6. Seorang pria mati sementara istrinya hamil. Apakah bayi dalam kandungan mendapatkan warisan? Kita harus mendefinisi kapan hidup dimulai.
7. Seorang suami mati dan punya bayi. Kapan anak ini berhak mendapatkan warisan? Apakah ibunya diijinkan menghabiskan warisan dengan menyerahkannya pada sang bayi? Siapa yang bertanggung jawab untuk uangnya?
8. Sebuah negara memiliki hukum warisan dengan pembagian yang adil. Tapi, negara masih mengijinkan hukum agama. Sekarang satu keluarga sebagian muslim, sebagian kafir. Apa yang harus di ikuti keluarga ini?
9. Pasangan yang tidak menikah hidup bersama dan punya anak, sang suami wafat. Apakah pasangannya dan anaknya berhak mendapatkan warisan?
10. Istri melakukan zinah dan melahirkan anak yang diangkat oleh suaminya. Apakah sang anak dipandang sebagai anak kandung atau anak angkat?
11. Bila ada rekening bank bersama, dan suami wafat, apakah istri mendapatkan seluruh rekening?
12. Ada pasangan lesbian yang menikah, dan salah satunya melahirkan. Siapa yang dipandang sebagai istri, sang ayah dan sang ibu?
13. Seorang saudara laki-laki kaya dan saudara perempuan miskin meninggal secara bersamaan. Bila yang laki-laki wafat lebih dulu makan sang saudari akan mendapat banyak uang untuk dibagikan pada keluarganya. Bila saudari mati duluan, keluarga sang saudara akan kehilangan banyak sekali uang. Anggap kita tidak tahu siapa yang mati terlebih dahulu?
2: 240. Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma'ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
komentar
Ayat ini sepertinya menunjukkan kalau seorang suami harus meninggalkan persediaan untuk setahun pada istri-istrinya. Ini memberikan pertanyaan lanjutan: Anggap satu orang tidak punya wasiat, haruskah ini dibebankan pada sang suami? Apakah persediaan ini termasuk pada warisan untuk istri? Berapa banyak persentasenya? Apakah para istri mendapatkan semua warisan saat tidak ada dana yang cukup untuk menyediakan selama setahun? Ataukah mungkin ayat ini harus di abaikan? Sesuai dengan hadis berikut:
Volume 6, Book 60, Number 53: Sahih Bukhari
diceritakan oleh Az-Zubair:
Saya berkata pada 'Uthman bin 'Affan (saat ia mengumpulkan al quran) mengenai ayat: — “Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antara kamu dan meninggalkan isteri,… (2.240) "Ayat ini dibatalkan oleh ayat lain. Jadi mengapa engkau menuliskannya? (atau tetap ditulis dalam Quran)?" 'Uthman berkata "Ya putra saudaraku! Saya tidak akan menggeser apapun dari tempatnya.”